Urus Sendiri Pajak Lima Tahun di Samsat Bersama Kota Bogor dengan Hasil Cek Fisik Bantuan

Gary Almas Samaita

Flat icon motorcycle

Setelah bulan lalu mengurus cek fisik bantuan di Samsat Manyar, Surabaya, kini perjalanan saya kembali berlanjut di Kantor Samsat Bersama, Kota Bogor. Cek fisik bantuan yang telah diurus sebelumnya hanyalah bagian dari kelengkapan yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan.

Saya mendatangi kantor Samsat Bersama Kota Bogor yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di belakang Kejaksaan Kota Bogor. Sesuai arahan orangtua dan masukan dari berbagai blog, saya melengkapi berkas yang saya bawa dengan:

  • BPKB Asli + Copy
  • STNK Asli + Copy
  • KTP Asli sesuai STNK + Copy
  • Hasil Cek Fisik

Karena sebelumnya saya sudah mengurus cek fisik bantuan di Surabaya, saya tidak perlu melakukan cek fisik lagi di Bogor. Akibatnya, sebagian alur yang saya alami bisa jadi berbeda dengan mereka yang melakukan cek fisik di Bogor.

Denah Lokasi Kantor Samsat Bersama Kota Bogor

Setiba di Kantor Samsat Bersama Kota Bogor, tanpa perlu bingung atau melayani godaan calo, saya langsung ke Loket 1, awal dari pengurusan pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Di sana, saya tanyakan proses pajak lima tahunan sembari menyerahkan kelengkapan berkas. Petugas memeriksa kelengkapan berkas lalu meminta saya melegalisir hasil cek fisik bantuan di loket cek fisik.

Saya sempat bingung mencari lokasi loket cek fisik karena ternyata lokasi yang lama sudah menjadi tempat layanan fotokopi. Tolah-toleh sedikit, rupanya posisinya berpindah ke sisi timur mentok. Saya pun menyerahkan berkas kepada petugas di loket cek fisik. Saya kembali diarahkan ke loket 1 dengan berkas yang sudah di cap sana sini.

Kembali di loket 1, petugas loket 1 memberikan form permohonan untuk diisi. Agar tidak repot meminjam pulpen, lebih baik membawa sendiri dari rumah. Kamu perlu mengisi form sesuai dengan BPKB dan STNK.

Setelah dilengkapi, form beserta berkas diserahkan ke loket 2. Petugas di loket 2 memeriksa dan merapikan berkas yang saya bawa, lalu meminta saya mengambil berkas STNK di loket arsip. Di sana saya kembali saya menyerahkan berkas yang sudah dirapikan. Petugas loket arsip mencari dan memberikan berkas STNK untuk saya bawa kembali ke loket 2.

Kembali di loket 2, petugas akan memberikan tanda terima STNK dan mengembalikan BPKB untuk dibawa pulang. Saya pun menunggu di loket pembayaran untuk membayar pajak, denda, dan bea administratif untuk STNK dan TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor) baru. Karena saya tidak menerima nomor urut selayaknya mereka yang mengurus pajak tahunan, saya dipanggil berdasarkan nama di STNK.

Selesai pembayaran, tinggal menunggu panggilan di penyerahan STNK baru. Panggilan kembali menggunakan nama di STNK, jika kamu merasa terlewati, tanya saja ke petugas apakah STNK dengan nama yang kamu maksud sudah selesai atau belum.

STNK baru sudah di tangan! Yeay~ Kini saya menuju loket pengambilan TNKB di dekat loket cek fisik. Saya menyerahkan slip STNK untuk kemudian dibuatkan plat nomor. Kira-kira 10-15 menit, TNKB sudah bisa diambil dan dibawa pulang. Selesai!

Nyatanya, tidak begitu repot mengurus sendiri pajak lima tahunan. Tanpa calo pun urusan bisa selesai dalam sehari. Pungli sudah ditekan keras. Satu-satunya pungutan yang saya alami hanya ada di pembuatan TNKB. Hal ini pun saya maklumi, karena saat itu petugas bekerja di luar jam kerjanya. Loket TNKB seharusnya sudah tutup pada pukul dua siang, sementara saya baru menyerahkan STNK beberapa belas menit lebih lambat. Untung saja saya tidak perlu datang kembali di hari selanjutnya.

Semoga bisa membantu kamu yang perlu mengurus sendiri pajak lima tahunan kendaraan bermotor!

2 komentar :